Friday, January 15, 2016

Cek BI Cheking

Cara Cek BI Cheking

Menjadi hal yang sangat merugikan bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman atau pun pengajuan kredit ke bank terkena black list Bank, BI Cheking atau istilah yang digunakan oleh Bank Indonesia adalah Informasi Debitur Individual (IDI). Informasi debitur bisa terdeksi di Bank Indonesia, histori payment nasabah bisa terlihat di Sistem Informasi Debitur (SID). Data debitur tersebut harus disampaikan ke biro informasi kredit bank umum atau bank perkreditan rakyat yang mempunyai modal lebih dari Rp. 10 Milyar. Untuk point yang diberikan adalah angka 1 untuk kredit lancar sampai angka 5 bila kredit anda macet. Bila historis anda angka 3 kemungkinan bisa ditolak tergantung kebijaksanaan dari bank, karena setiap lembaga keuangan atau perbankan mempunyai prosuder yang berbeda untuk menilai aplikasi pengajuan kredit. Persoalannya banyak debitur termasuk juga anda tidak memahami atau menyadari jika nama anda sudah masuk daftar hitam Bank.
Banyak kasus yang tidak disadari oleh setiap konsumen, misalnya KTP di pinjamkan ke orang lain untuk pengajuan kredit atau dalam istilah marketing perbankan disebut kontrak atas nama.
Tentu setiap orang harus mempunyai jangka waktu panjang untuk menjaga identitasnya agar tidak di salah gunakan.

cara cek BI cheking
BI cheking

Langsung saja bagaimana cara untuk cek BI Cheking anda secara resmi, ada 2 cara melakukannya :

1.    Permintaan IDI Historis

Nasabah bisa memperolehnya melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas pinjaman misalnya Bank Umum atau BPR. Selain itu bisa mengajukan permintaan kepada Bank Indonesia.
Masyarakat baik perorangan atau perusahaan dapat meminta IDI historis dengan syarat syarat berikut :
Bagi perorangan : Menyerahkan Fotokopi KTP atau kartu Izin tinggal sementara (KITAS), mudah bukan ?!
Bagi Perusahaan : Menyerahkan fotokopi akta pendirian, fotokopi KTP dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI historis.

2.    Permintaan Secara Online

Cara ini banyak digunakan oleh para masyarakat, karena tidak perlu banyak waktu untuk melakukannya, yaitu hanya dengan mengisi formulir secara online, pada lembar formulir harus mengisi tanggal lahir sesuai KTP, Nama Ibu kandung, alamat Email, setelah mengisi formulir dengan lengkap, selanjutnya anda akan menerima balasan email di hari ke 5 sampai dengan 7 hari dari Bank Indonesia. Kebetulan nama saya bersih dari daftar hitam bank, gimana dengan anda ??? Langsung saja isi formulir anda ke situs resminya Bank Indonesia, silahkan Formulir Online BI cheking
Semoga bermanfaat, mohon pesan dan sarannya

No comments:

Post a Comment